Dengan dipisahnya pemilu nasional dan daerah mulai 2029, diharapkan tahapan penyelenggaraan menjadi lebih tertata, beban kerja lebih merata, dan partisipasi pemilih menjadi lebih berkualitas.
Putusan ini juga membuka ruang untuk perbaikan sistem demokrasi ke depan, di mana setiap level pemilu dapat memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari publik dan penyelenggara.***