news

MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih

Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi - proses pemilihan umum atau pemilu (Freepik/freepik)

GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan daerah tak lagi digelar serentak.

Keputusan monumental ini akan mulai berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2029, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyoroti kompleksitas pemilu serentak yang sebelumnya menggunakan lima kotak suara sekaligus.

Tumpukan beban penyelenggara pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai sistem pemilu serentak selama ini justru membuat penyelenggara pemilu terbebani dengan pekerjaan yang menumpuk dalam waktu singkat.

Baca Juga: ESAI: Satu Suro, ketika semesta berbisik dan energi mengamini

Ia menyoroti efektivitas dan efisiensi masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang hanya padat aktivitas selama dua tahun dari lima tahun masa jabatan.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ selama sekitar dua tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu, 28 Juni 2025.

Pemilih jenuh, kualitas pemilu menurun

Selain beban bagi penyelenggara, MK juga mencermati kelelahan dan kejenuhan yang dialami pemilih ketika harus menentukan pilihan di lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa hal ini menyebabkan penurunan kualitas pemilu karena pemilih sulit fokus.

Baca Juga: Bukan janji kosong! Kang Rey dan Gubernur Dedi Mulyadi buktikan komitmen, 416 pedagang terima santunan lapak Rp5 juta

“Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas. Ini berdampak pada kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas Saldi.

Menuju pemilu yang lebih efisien

Halaman:

Tags

Terkini