news

Hakim sindir saksi kasus perundungan PPDS Undip: Tugas senior kalian yang kerjakan, itu bukan perundungan?

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:12 WIB
Poster ucapan duka cita atas wafatnya Dokter PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari (X.com/asaibrahim)

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin, 24 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa memungut biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per mahasiswa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara terdakwa lainnya, Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ atau kakak pembimbing dari almarhumah dokter Aulia Risma, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya.

Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini