Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin, 24 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa memungut biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per mahasiswa.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara terdakwa lainnya, Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ atau kakak pembimbing dari almarhumah dokter Aulia Risma, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya.
Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.***
Artikel Terkait
Anaknya terlibat kasus bullying, Vincent Rompies harap bisa diselesaikan secara kekeluargaan
Kasus perundungan di UNDIP, Ibunda dokter Aulia sebut kematian anaknya akibat kerja yang dipaksa pihak PPDS
Bincang bisnis era digital di Kampus FISIP UNDIP Semarang, Promedia ajak para mahasiswa berani jadi pengusaha media
Hadiri pemakaman korban bullying, Kapolres Subang sampaikan belasungkawa yang mendalam dan tegaskan akan mengusut tuntas kasus almarhum A.R
ESAI : Bullying? hindari circle dan lingkungan toxic
Prihatin bullying, SMPN 1 Kasomalang deklarasi anti bullying yang dihadiri ratusan orang tua siswa, guru dan komite sekolah, ini 3 hal yang disepakati
Skandal perundungan dr Aulia Risma: Terdakwa Zara mengaku ditekan senior di PPDS Anestesi Undip