Baca Juga: Pejabat senior bocorkan AS siap serang Iran, Khamenei: Kami tak akan menyerah pada Israel
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan manipulasi hukum dalam perkara kemanusiaan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak integritas peradilan di Indonesia.***