GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana dalam kasus penganiayaan berat, Ronald Tannur di kediaman pribadinya, Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan Ronald.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkap pihaknya selalu melakukan monitoring usai adanya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen," kata Mia Amiati kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Debat Publik Pilkada 2024, seperti apa Kabupaten Subang dalam visi misi pasangan Religius?
"Selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," tambahnya.
Berkaca dari hal itu, berikut adalah fakta di balik penangkapan tim intelijen Kejati Jatim terhadap Ronald Tannur di Surabaya:
1. Terlibat kasus dugaan pembunuhan kekasihnya
Ronald selama ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga meninggal dunia terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Korban merupakan single parent dari keluarga biasa di Sukabumi Jawa Barat.
Pada 4 Oktober 2023, sidang peradilan PN Surabaya mengungkap kronologi kasus tersebut yang bermula dari pertengkaran saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya.
Pertengkaran tersebut berlanjut dengan penganiayaan dan berakhir dengan meninggalnya Dini akibat dilindas mobil yang dikendarai oleh Ronald.
2. Sempat divonis bebas PN Surabaya
Artikel Terkait
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Lagi, dua mobil Ferrari dan Mecry milik Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Momen bahagia di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Dodi Wibowo : Saya tidak bisa mengungkapkan apa-apa lagi, terima kasih Kejaksaan Negeri Subang
Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta