GENMILENIAL.ID – Tabir gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti akhirnya mulai terbuka.
Lisa Rachmat, pengacara Ronald, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dalam perkara tersebut.
Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang yang digelar Rabu, 18 Juni 2025.
Lisa dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi mempengaruhi putusan perkara kliennya.
Baca Juga: Menlu RI kritik negara G7 yang bela Israel: Itu justru perparah konflik dengan Iran
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa Lisa Rachmat tidak sendirian.
Baca Juga: Menlu RI naikkan status siaga 1 untuk WNI di Iran: Israel incar fasilitas sipil
Ia didakwa bersama Meirizka Widjaja karena terbukti menyuap tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Jumlah suap yang diberikan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp1 miliar tunai dan SGD308.000 (setara lebih dari Rp3 miliar), sehingga total lebih dari Rp4 miliar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Suap ini diduga diberikan sebagai kompensasi agar para hakim memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.