3. Kepmendagri 1992 jadi bukti kunci
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 menjadi dokumen kunci dalam menyelesaikan polemik ini.
Baca Juga: Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI
Dalam lampiran Kepmendagri itu, disebutkan dengan jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
“Dokumen ini menunjukkan pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu benar adanya dan telah diakui secara administratif,” jelas Tito.***