Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidikan lanjutan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga pelengkapan administrasi hukum.***