news

Satres Narkoba Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Cigadung, 327 butir diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 | 23:17 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang, Selasa 17 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidikan lanjutan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga pelengkapan administrasi hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini