Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidikan lanjutan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga pelengkapan administrasi hukum.***
Artikel Terkait
Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka
Kurang dari satu bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin
Prihatin maraknya peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Subang lakukan edukasi bahaya narkoba di SMK Bina Taruna Jalancagak
Tengah malam, Unit III Satres Narkoba Polres Subang ciduk tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibogo
Satres Narkoba Polres Subang amankan 54 botol miras dalam operasi di Jalan Raya Cibogo
Polwan Polres Subang bagikan makanan di CFD Lembur Pakuan, dapat apresiasi masyarakat
Polres Subang ungkap kasus peredaran sabu 15 gram, satu tersangka diamankan