Satres Narkoba Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Cigadung, 327 butir diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 23:17 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang, Selasa 17 Juni 2025  (Dok. Istimewa)
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang, Selasa 17 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidikan lanjutan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga pelengkapan administrasi hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X