Satres Narkoba Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Cigadung, 327 butir diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 23:17 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang, Selasa 17 Juni 2025  (Dok. Istimewa)
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang, Selasa 17 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.

Seorang pria berinisial YA (Yusup Andiana), kelahiran Subang tahun 2000, diamankan polisi di kediamannya pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gang Kudapawana No. 38.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga: Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 25 blister Tramadol masing-masing berisi 10 butir,
  • Potongan blister Tramadol berisi 5 butir,
  • 4 plastik klip masing-masing berisi 12 butir Hexymer,
  • 4 plastik klip masing-masing berisi 6 butir Hexymer,
  • Uang tunai Rp10.000,
  • 1 unit handphone OPPO A15 warna putih berikut simcard.

Total obat-obatan yang disita berjumlah 327 butir.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial NYA, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Dear Netizen: Komedian juga manusia, kematian Gusti Irwan tak pantas jadi bahan candaan

Obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rantai peredaran obat ilegal ini.

“Kami tegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata AKP Udiyanto dalam keterangan resminya pada awak media.

"Satres Narkoba Polres Subang akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal,” sambungnya.

Baca Juga: Istana tanggapi polemik ucapan Fadli Zon soal Mei 1998: Jangan terjebak gosip di medsos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X