Ia membedakan antara konsep kedaulatan negara dan batas wilayah administratif.
"Yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administratif," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perdebatan saat ini lebih mengarah pada pengelolaan administratif, bukan soal kedaulatan negara.
Oleh karena itu, penetapan wilayah administratif harus dipahami sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah tertentu.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Hasan.***