Ia membedakan antara konsep kedaulatan negara dan batas wilayah administratif.
"Yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administratif," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perdebatan saat ini lebih mengarah pada pengelolaan administratif, bukan soal kedaulatan negara.
Oleh karena itu, penetapan wilayah administratif harus dipahami sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah tertentu.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Hasan.***
Artikel Terkait
Haldy Sabri, pengusaha asal Aceh yang menjadi suami Irish Bella
Acheh Innovation and Sustainability Journal resmi diluncurkan, Ketua LPPA Aceh: Wadah bagi para akademisi dan peneliti untuk berkolaborasi
Prabowo sumbang lahan pribadi 20 ribu hektar untuk konservasi gajah di Aceh
Penyelidikan masih dilakukan, Kemenlu ungkap kondisi terbaru korban penembakan WNI di Malaysia asal Aceh
Alasan pengumuman hasil sidang isbat awal Ramadan telat 40 menit setelah masuk waktu Isya, Menteri Agama ungkap menunggu hasil pantauan hilal di Aceh
Presiden Prabowo turun tangan soal sengketa empat pulau Aceh-Sumut, keputusan ditetapkan pekan depan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan