Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)

Ia membedakan antara konsep kedaulatan negara dan batas wilayah administratif.

Baca Juga: Diundang Putin ke Rusia, Prabowo dapat sorotan positif: Maruarar Sirait ingatkan prinsip ‘seribu teman itu sedikit’

"Yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administratif," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perdebatan saat ini lebih mengarah pada pengelolaan administratif, bukan soal kedaulatan negara.

Oleh karena itu, penetapan wilayah administratif harus dipahami sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah tertentu.

"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Hasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X