Penyelidikan masih dilakukan, Kemenlu ungkap kondisi terbaru korban penembakan WNI di Malaysia asal Aceh

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 5 Februari 2025 | 02:00 WIB
Foto ilustrasi kasus penembakan (Pixabay/Vika_Glitter)
Foto ilustrasi kasus penembakan (Pixabay/Vika_Glitter)

GENMILENIAL.ID - Kasus penembakan 5 Warga Negara Indonesia atau WNI di Malaysia menarik perhatian publik.

Penembakan kepada 5 Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Malaysia dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 03.00 dini hari waktu setempat.

Para pekerja migran ini diduga sedang berusaha untuk keluar dari Malaysia dengan cara ilegal.

Baca Juga: 3 Respon menteri Prabowo soal usulan pejabat pakai transportasi umum hingga tak dikawal, salah satunya Bahlil ngaku dulu jadi sopir angkot

Dalam insiden penembakan itu, satu orang asal Riau dinyatakan meninggal dunia dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

Sementara 4 lainnya menjalani perawatan dengan informasi awal dua orang sudah dimintai keterangan dan dua lainnya dalam penanganan intensif.

“HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 28 Januari 2025.

“Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM,” tambahan informasi dari pernyataan tersebut.

Baca Juga: Siapa sosok KS yang dilaporkan Iwan Fals ke polisi? ternyata dulu pernah jadi pengacara Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo cs

HA dan MZ merupakan WNI, 2 dari 3 korban penembakan yang identitasnya telah terverifikasi dan menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi stabil.

Update dua korban penembakan lain

Mengutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, pada Senin, 3 Februari 2025 mengungkapkan kondisi dua korban lainnya.

“MH (asal Aceh) saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa,” tulis pernyataan dalam laman resmi Kemenlu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X