Haldy Sabri, pengusaha asal Aceh yang menjadi suami Irish Bella

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 05:39 WIB
Prosesi Ijab Kabul Irish Bella dan Haldy Sabri (https://www.instagram.com/_irishbella_)
Prosesi Ijab Kabul Irish Bella dan Haldy Sabri (https://www.instagram.com/_irishbella_)

GENMILENIAL.ID – Berita suka cita datang dari artis Irish Bella. Mantan Istri Amar Zoni tersebut yang baru baru saja melangsungkan pernikahan keduanya dengan seseorang yang bernama Haldy Sabri.

Prosesi akad nikah sendiri dilaksanakan secara tertutup. Lantas, siapakah sebenarnya Haldy Sabri ?.

Haldy Sabri sendiri merupakan seorang pengusaha sukses asal Aceh. Dikutp dari laman LinkedIn-nya, lelaki berkacamata itu diketahui memiliki posisi sebagai Direktur Utama PT Has Putra Indonesia.

Baca Juga: Jelang H-1 dilantik, Prabowo ungkap rasa syukur untuk para Presiden RI, mulai dari Soekarno hingga Jokowi

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat kesehatan (Alkes), pelayanan kesehatan, laboratorium, balai penelitian dan lainnya.

Di samping itu ia pun memiliki memiliki cabang bisnisdi bidang entertainment yang dikenal HAS Creative.

Bagi Irish Bella, pernikahan dengan Haldy Sabri merupakan pernikahan yang kedua kalinya.

Wanita yang kini memiliki dua anak tersebut bercerai dengan Ammar Zoni yang masuk di penjara pada bulan Februari 2024 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Peduli korban kecelakaan truk, Kapolres Subang kunjungi rumah keluarga korban dan berikan santunan

Irish Bella sendiri mengakui bahwa, keputusannya untuk menikah kembali tersebut merupakan hasil dari do’a dan keyakinan serta semangat untuk menjalani hidup agar lebih baik lagi.

Ia pun berharap, pernikahan keduanya ini mendapatkan rida dan keberkahan dari Allah SWT.

Di samping itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya ini demi kebaikan keluarga, terutama kedua anaknya yang memang sangat memerlukan sosok seorang ayah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X