“Korban mengalami luka memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta terdapat resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil. Pendarahan di otak inilah yang menjadi penyebab utama kematian,” ungkapnya.
Baca Juga: Lisa Mariana klaim ibunya stroke usai dibentak tim Ridwan Kamil
Penangkapan dan proses hukum
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, delapan tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24). Masing-masing memiliki peran dalam penganiayaan yang merenggut nyawa Taryana.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya, tindak penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, percayakan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” katanya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan dengan kekerasan.
Hukum harus tetap menjadi pegangan, bukan amarah. Polisi berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Subang, agar tak ada lagi nyawa yang melayang akibat tindakan main hakim sendiri.***