Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 7 Juni 2024 | 15:05 WIB
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra saat berikan pers pada awak media di Mapolres Subang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra saat berikan pers pada awak media di Mapolres Subang

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan lima orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMP Negeri di Kabupaten Subang.

Siswa tersebut bernama Muhamad Idham (15 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Idham sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS. Hamori sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa tempat dan waktu kejadian perkara terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 04.15 WIB, di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, 

“Yang kita amankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor merk honda sonic warna merah putih, satu buah helm merk JPN warna hitam,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolres Subang sebut bahwa media punya power besar dan ajak jurnalis untuk berbagi informasi serta lawan berita hoax

Sedangkan untuk barang bukti di TKP, mantan Kapolres Cirebon kota itu menyebut bahwa pihaknya menemukan dua batang bambu, dua buah batu, dan satu buah batu bata merah.

Adapun pelapor yaitu orang tua korban sendiri yang berinisial MRF (usia 38 tahun), Kapolres Subang juga menyampaikan bahwa para saksi yang ssudah diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah 9 orang.

Sedangkan untuk kelima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut yaitu berinisial

1. M.A.P, (19 tahun). Alamat Blok Sukamekar RT. 071/019 Kelurahan. Cigadung Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Baca Juga: AKBP Ariek Indra Sentanu resmikan Gedung Media Center di Mapolres Subang dan beri puluhan jurnalis rompi kerja buat liputan di lapangan

2. B.M, (24 tahun). Alamat Gang Gapensi Blok Kopti Timur RT. 088/018 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

3. G.D.S, (21 tahun). Alamat Dusun Sukamaju RT. 027/007 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

4. D.D.L, (28 tahun). Alamat Dusun Sukamaju RT. 028/007 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

5. A.N.H, (16 tahun) / Dibawah Umur, alamat Dusun Sukamaju RT. 028/007 Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X