“Korban mengalami luka memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta terdapat resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil. Pendarahan di otak inilah yang menjadi penyebab utama kematian,” ungkapnya.
Baca Juga: Lisa Mariana klaim ibunya stroke usai dibentak tim Ridwan Kamil
Penangkapan dan proses hukum
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, delapan tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24). Masing-masing memiliki peran dalam penganiayaan yang merenggut nyawa Taryana.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya, tindak penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, percayakan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” katanya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan dengan kekerasan.
Hukum harus tetap menjadi pegangan, bukan amarah. Polisi berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Subang, agar tak ada lagi nyawa yang melayang akibat tindakan main hakim sendiri.***
Artikel Terkait
Pj. Bupati Subang jenguk siswa SMP korban pengeroyokan yang sudah 6 hari belum sadarkan diri di RS Hamori
Sempat jalani perawatan di RS Hamori, korban pengeroyokan geng motor meninggal dunia, Pj. Bupati harap kejadian serupa tidak terulang lagi di Subang
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Banding-banding kerugian RI gegara skandal korupsi Pertamina vs PT Timah, kasus maling duit rakyat yang nilainya triliunan bos!
Pengeroyokan anggota ormas, Polres Subang tetapkan 4 tersangka, AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak pandang bulu, kami tindak tegas
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Sadis! terjadi di Subang maling ayam dikeroyok hingga meninggal, polisi tangkap 8 tersangka, ini kronologinya