GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang tetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas yang berinisial DS (43 tahun) dan M (42 tahun) di wilayah Kecamatan Jalancagak.
Keempat tersangka tersebut yaitu berinisial AS (33 tahun), DTK (24 tahun), FF (40 tahun), dan AR alias Selud (52 tahun) yang juga merupakan anggota ormas yang berbeda dengan korban pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Alun-alun Jalancagak.
Kejadian pun bermula dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku, akibatnya dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu dua lembar surat hasil visum et repertum (VeR) atas nama DS dan korban,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konperensi pers di Mapolres Subang, Selasa, 11 Maret 2025.
Mantan Kapolres Cirebon kota itu juga menuturkan bahwa korban DS (43 tahun) dan M (42 tahun) dijemput oleh tersangka AS (33 tahun) dan DTK (24 tahun) ke kantor PAC ormas di Jalancagak untuk dimintai konfirmasi terkait kata-katanya yang dianggap ditujukan kepada tersangka AS (33 tahun).
“DS itu dirangkul oleh tersangka AS, kemudian ketika merangkul korban DS, DS langsung menarik baju tersangka, dan tersangka langsung melakukan pemukulan kepada korban DS dan diikuti oleh tersangka-tersangka lainya yaitu DTK, FF dan AR,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Kebetulan disitu ada korban hang mendampingi DS yaitu M yang ikut menjadi korban, jadi dari kejadian tersebut maka korban dibawa ke Rumah Sakit Puskesmas Jalancagak,” tambahnya.
Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindaktegas segala bentuk yang mengganggu Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Subang.
“Apapun bentuk yang meresahkan Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Subang maka akan kami tindak tegas ya, apapun kegiatan, apakah itu premanisme, kemudian kegiatan kejahatan-kejahatan lainya,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Jadi kami tidak memandang bulu, apakah itu non ormas ataupun ormas, kami anggap sama di mata hukum, selagi itu mengganggu Kamtibmas maka akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Artikel Terkait
Konflik internal, 19 anggota ormas anarkis diamankan Polres Subang, para pelaku terancam 12 tahun penjara
Sat Res Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden
Pengamanan Nataru 2024-2025, Polres Subang siapkan 977 personel gabungan
Jelang Nataru, Polres Subang musnahkan 10.168 botol miras, AKBP Ariek Indra Sentanu : Komitmen kami tekan kriminalitas yang kerap dipicu oleh miras
Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal dan amankan dua tersangka dalam operasi 100 Hari ASTA CITA
Polres Subang berhasil ungkap kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 dengan berat 5,176 kilogram dan amankan 6 tersangka
Tengah malam, Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang ciduk tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibogo