Baca Juga: Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP), Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," kata Rio kepada awak media di Bogor, pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya menuturkan kondisi psikologis Aipda Nikson kala itu dinyatakan alami gangguan kejiwaan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan," tutur Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, pada 5 Desember 2025.
"Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," pungkasnya.***