Baca Juga: Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP), Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," kata Rio kepada awak media di Bogor, pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya menuturkan kondisi psikologis Aipda Nikson kala itu dinyatakan alami gangguan kejiwaan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan," tutur Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, pada 5 Desember 2025.
"Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diduga hendak tawuran, pelajar SMK di Pusakanagara jadi korban kekerasan oknum polisi hingga meninggal dunia, seperti ini kronologisnya
Oknum polisi diduga lakukan penipuan dan penggelapan, Tim Kuasa Hukum dari Paradise Law Firm minta Kapolres Subang tindak tegas anggotanya
3 Fakta kasus penembakan oknum polisi terhadap anak sekolah di Semarang, terbaru Menteri HAM ungkap soal siswa yang tewas
3 Fakta menohok kontroversi Band Sukatani vs Polri, salah satunya soal lagu perlawan ke oknum polisi hingga ditarik dari peredaran
Kasus dugaan anggota Polda Jateng bunuh bayi 2 bulan: Bermula saat ditinggal istrinya belanja
Kronologi dugaan bayi tewas dicekik ayahnya di Jateng: Sang ibu sempat sadari kondisi yang tak wajar
Sosok Brigadir AK, anggota intel Polda Jateng yang diduga bunuh bayi usia 2 bulan di Semarang