Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa tersangka menangis setiap kali ditanya mengenai anaknya.
"Kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga," ujar Jumhur.
Selain itu, pernyataan kasar yang pernah diucapkan korban mengenai anaknya menjadi salah satu pemicu utama aksi kejam yang dilakukan Antok.
Pemeriksaan kejiwaan antok
Mengingat berbagai perilaku janggal yang ditunjukkan, Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian tes kejiwaan terhadap Antok.
"Kita tes psikologi, tadi pemeriksaan," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari Kompas.com pada Kamis 30 Januari 2025.
Hasil dari tes tersebut nantinya akan diumumkan ke publik secara transparan.
Kombes Farman menambahkan bahwa tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah Antok memiliki indikasi psikopat atau tidak.
"Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater," kata Farman.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.