Mengaku jadi suami siri, pelaku pemutilasi Uswatun Khasanah buang potongan jenazah di 3 kota berbeda di Jawa Timur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 28 Januari 2025 | 23:33 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)

GENMILENIAL.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita asal Blitar, Uswatun Khasanah, mengejutkan publik. 

Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias RTH, yang berasal dari Tulungagung, diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi yang dipicu oleh berbagai permasalahan personal.

Sindiran dan kecemburuan jadi pemicu

Menurut Kombes M. Farman dari Ditreskrimum Polda Jatim, sindiran dari korban diduga menjadi salah satu penyebab pelaku hilang kendali. 

Korban juga pernah diketahui memasukkan pria lain ke kamar kosnya, yang semakin memicu emosi pelaku.

Baca Juga: Kepulangan STY bak drama yang belum selesai? begini kata Bung Valen yang menanti manuver PSSI bersama pelatih anyar Garuda Patrick Kluivert

"Korban pernah berucap kepada tersangka, mendoakan anak perempuan tersangka kelak menjadi PSK. Tersangka sakit hati," ungkap Kombes Farman pada Senin 27 Januari 2025.

Fakta lain menunjukkan bahwa pelaku mengaku sebagai suami siri korban. 

Namun, hubungan tersebut menjadi konflik setelah korban mengetahui bahwa pelaku memiliki seorang anak perempuan dari istri sah.

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil," jelas Kombes Farman. "Korban bahkan meminta pelaku untuk menghilangkan anak keduanya."

Baca Juga: Piala Dunia di depan mata, begini pertaruhan besar PSSI ganti STY dengan Kluivert: Akankah berakhir manis?

Kronologi pembunuhan

Pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah terjadi di kamar 301 sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu 19 Januari 2025. 

Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan membuangnya di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X