Polisi sebut hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Ngawi akan diumumkan ke publik, ada apa?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi (Freepik/Freepik)
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi (Freepik/Freepik)

Sebelum kejadian, Antok menjemput Uswatun di Terminal Gayatri, Tulungagung, dengan iming-iming uang Rp1 juta. 

Baca Juga: Modifikasi cuaca dilakukan di Jawa Tengah untuk mengurangi intensitas hujan, inilah beberapa wilayah yang juga lakukan hal serupa

Saat berada di hotel, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Antok kemudian mencekik korban hingga kepalanya terbentur lantai. Uswatun mengalami luka parah dan meninggal seketika. 

Panik, Antok memutuskan memutilasi korban menggunakan pisau dapur yang dibelinya di minimarket dekat hotel.

Farman menjelaskan bahwa tubuh korban dipotong menjadi tiga bagian agar bisa dimasukkan ke dalam koper. 

"Bagian pertama dipotong kepala, lalu paha kiri, dan terakhir betis kanan. Semuanya dilakukan agar tubuh korban muat di koper," jelas Farman.

Baca Juga: Film Insidious 6 tunda tanggal tayang, penonton setia cerita horor keluarga Lambert harus bersabar setahun lagi

Motif pembunuhan: Dendam dan tekanan

Penyidikan mengungkap bahwa Antok menyimpan dendam mendalam terhadap korban. Uswatun diduga kerap mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati Antok, terutama terkait anak perempuannya.

"Korban pernah mendoakan anak pelaku agar menjadi PSK saat dewasa. Itu yang membuat pelaku sakit hati," ungkap Farman.

Selain itu, Uswatun juga disebut mendesak Antok untuk menceraikan istrinya dan menikahinya secara resmi. 

Tekanan tersebut semakin memperkeruh hubungan mereka hingga akhirnya berujung pada pembunuhan sadis ini.

Baca Juga: Sri Mulyani beri respon permintaan BGN tambah anggaran MBG Rp100 triliun, ungkap banyak UMKM yang akan terbantu

Tersangka menangis saat diperiksa

Di balik perilakunya yang tenang saat interogasi, Antok ternyata beberapa kali menangis ketika diperiksa oleh penyidik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X