GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan langsung serta mengeluarkan serangkaian imbauan pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran dan kesesuaian pelaksanaan pemilihan.
Adapun imbauan tersebut mencakup dua hal utama yaitu distribusi logistik pemilu yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis, serta kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara dengan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya distribusi logistik pemilihan tepat waktu dan tepat sasaran, terutama di wilayah-wlayah terpencil yang sulit dijangkau.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan bahwa Bawaslu Subang sudah meminta KPU Subang untuk mendahulukan distribusi ke desa-desa yang jauh dan sulit dijangkau.
“Kami meminta KPU Kabupaten Subang untuk mendahulukan distribusi ke desa-desa yang terjauh dan sulit dijangkau, serta memastikan seluruh logistik Pemilihan sampai ke TPS dengan selamat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Cucu Kodir dalam keteranganya pada awak media.
Ia juga menambahkan mengingat saat ini musim hujan, maka pengiriman logistik harus menggunakan alat transportasi yang aman dan cepat guna memperlancar proses distribusi.
"Karena musim hujan dalam pengiriman logistik harus menggunakan alat transportasi yang aman dan cepat guna memperlancar proses distribusi, agar logistik dapat sampai ke setiap TPS dengan kondisi utuh dan aman," ujarnya.
Lanjut Cucu, Bawaslu Kabupaten Subang juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang untuk memastikan bahwa prosedur pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Subang untuk mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
Disamping itu, Bawaslu Subang juga mengingatkan KPU untuk merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami menekankan bahwa semua prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan Pemilihan berjalan jujur dan adil,” jelas Cucu.