Jelang pencoblosan 27 November, Bawaslu Subang paparkan 18 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada Serentak 2024, seperti ini rincianya!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 November 2024 | 22:34 WIB
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin paparkan 18 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada Serentak 2024 di Laska Hotel Subang, Kamis 21 November 2024
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin paparkan 18 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada Serentak 2024 di Laska Hotel Subang, Kamis 21 November 2024

 

GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah melakukan pemetaaan terkait potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Saerah (Pilkada) Serentak 2024

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan bahwa terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 253 Kelurahan dan Desa di 30 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Imanudin dalam Rapat Koordinasi dengan awak media dan organisasi kepemudaan dalam Pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Laska Hotel Subang, Kamis 21 November 2024.

Baca Juga: Waspadai paham radikalisme masuk BUMN, BNPT gelar sosialisasi pencegahan paham radikalisme dan terorisme bagi karyawan PT Dahana

Lanjut Imanudin, pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024. Ia juga menjelaskan bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. 

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). 

Ketiga, politik uang. 

Keempat, politsasi SARA. 

Baca Juga: Digelar secara virtual, Polres Subang turut serta dalam launching Gugus Tugas Polri dukung ketahanan pangan

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). 

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X