Cek petugas sortir lipat, Bawaslu Subang ingatkan soal ketepatan jumlah surat suara Pilkada Serentak 2024

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 9 November 2024 | 16:34 WIB
Bawaslu Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara PilkadaSerentak 2024, Jumat 8 November 2024
Bawaslu Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara PilkadaSerentak 2024, Jumat 8 November 2024

GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Jum'at, 8 November 2024.

Saat dilakukan pengecekan, Pengampu Tahapan Logistik Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin bakal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Subang menyoal ketepatan jumlah Surat Suara saat Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Libatkan 1.600 tenaga bantuan masyarakat, KPU Subang lakukan sorlip kertas suara Pilkada Serentak 2024, target 3-4 hari selesai

“Untuk petugas sortir lipat harus memperhatikan ketepatan bukan kecepatan saat menyortir surat suara, jangan hanya berorientasi pada berapa nominal yang harus dibayar,” kata Iman dalam keteranganya pada awak media.

Kata Iman, para petugas sortir lipat akan mendapatkan honor untuk satu lembar Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Rp300 dan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Rp292.

Maka dari itu, Iman pun mewanti-wanti kepada pekerja penyortir surat suara untuk tidak hanya berorientasi kejar target agar dapat upah banyak.

“Jadi jangan sampai itu menjadi acuan dari temen-temen yang di tugaskan menjadi sortir lipat, dia hanya berorientasi supaya kejar target mendapatkan upah banyak,” katanya.

Baca Juga: Shin Tae-yong beri sinyal kuat Kevin Diks bakal tampil di laga kontra Jepang, bikin lini belakang tim Garuda auto tahan gempuran

Sehingga, kata Iman hal tersebut harus diperhatikan betul terkait kaitan dengan jumlah tadi.

Agar jangan sampai bagi petugas sortir lipat yang bekerja ada kekurangan Surat Suara yang tidak tersortir.

“Jangan sampai dikasih 2 ribu. Kemudian kurang dua atau lebih lima yang menjadi pencermatan dalam pembagian pengepakan surat suara nanti,” pungkas Imanudin selaku Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X