GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menyampaikan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Liaison Officer (LO) seluruh pasangan calon pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye yang diselenggarakan oleh Bawaslu Subang di Hotel Nalendra pada Minggu, 22 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan bahwa penyampaian surat imbauan tersebut sebagai upaya dalam pencegahan juga meminimalisir adanya dugaan pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, pelaksana kampanye atau tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan dan mentaati serta memahami larangan dalam kampanye sehingga sama sama melakukan pencegahan untuk tidak melanggar larangan dalam kampanye tersebut," kata Cucu Kodir dalam keteranganya pada awak media.
Baca Juga: Catatan khusus perhelatan PON Aceh-Sumut 2024
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut :
Pasal 69
Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Baca Juga: Ini dia 6 langkah mitigasi bencana patahan aktif Sesar Garsela
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 70
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
Pasal 71
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Baca Juga: Dapat nomor urut 2, Kang Rey terharu dan sebut hasil istikharah bunda, nomor paling terbaik
Artikel Terkait
Polemik tidak lolosnya peserta nilai CAT tertinggi PPK, Laskar Indonesia minta KPU dan Bawaslu Subang evaluasi rekrutmen PPK, PPS dan Panwas
90 Anggota Panwascam dilantik oleh Bawaslu Subang, diisi 79 laki-laki dan 11 perempuan
Anggaran Pilkada Rp71 Milyar sudah diterima KPU dan Bawaslu Subang, Pj. Bupati harap hasil Pilkada 2024 bisa berikan perubahan bagi Kabupaten Subang
Tingkatkan kualitas pemilihan, Bawaslu Subang gelar Pelatihan Pengawas Partisipatif
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang inisiasi Forum Warga untuk perkuat pengawasan partisipatif
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang lakukan tiga antisipasi isu krusial soal kerawanan, terutama pengawasan netralitas ASN
Bawaslu Subang gelar sosialisasi untuk para pemilih pemula, generasi zilenial siap awasi Pilkada 2024