news

Uang Rp2,8 miliar lebih disita, intip 4 fakta penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi

Senin, 11 November 2024 | 20:46 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI (Dok. Polda Metro Jaya)

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.

Baca Juga: Prabowo bertemu Xi Jinping, tegaskan komitmen kerja sama untuk stabilitas dunia

 

4. Dijerat pasal pencucian uang

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:

Tags

Terkini