news

Dalam waktu 2 bulan, Polres Subang ungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang

Jumat, 1 November 2024 | 01:57 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang

GENMILENIAL.ID - Sat Resnarkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Subang dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024.

Adapun rincian kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu 7 kasus, narkotika jenis tembakau sintetis 2 kasus, narkotika jenis ganja 1 kasus, sediaan farmasi 7 kasus, psikotrofika 1 kasus.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi persnya mengatakan bahwa TKP kasus-kasus tersebut berada di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang.

“Tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah 24 orang dengan rincian narkotika jenis sabu 9 orang yakni RK, AW,FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, dan AA kemudian jenis ganja 2 orang, yakni EN dan HG,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media di Mapolres Subang, Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Menko Pangan RI kena semprot warganet usai skandal korupsi Tom Lembong, begini soal kebijakan impor yang bikin ketergantungan

“Untuk kasus narkotika jenis tembakau sintetis 2 orang, yakni PJ dan KK, sediaan farmasi 10 orang yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, IS dan Kasus Psikotropika 1 orang yakni ON,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu berjumlah 62,26 gram, ganja kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, tembakau sintetis 330,11 gram, sedian farmasi 9.542 butir dan psikotropika 73 butir.

“Kemudian ada barang bukti lainya handphone android 18 unit, timbangan digital 3 unit, tas 8 buah, sepeda motor 5 unit, kemudian bungkus rokok 2 buah, kertas pahpir 1 buah, kertas nasi 5 lembar, plastik klip bening 4 pak dan uang tunai Rp1.320.000,” terangnya 

Kapolres Subang juga menuturkan bahwa modes operandi yang dilakukan oleh oleh para pelaku yaitu dengan COD, Delivery, Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung.

Baca Juga: Soal kongkalikong impor gula Tom Lembong, eks Mendag ini susul 5 Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi

“Untuk ancaman pidana terkait tersangka pengedar sabu dan tembakau sintesis terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau denda Rp 1-13 Miliar,” kata AKBP Ariek.

“Sementara untuk tersangka kasus ganja terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp800 juta hingga Rp8 Miliar,” sambungnya

Adapun untuk tersangka kasus sediaan farmasi, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 tahun 2023 tantang sediaan farmasi dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 Miliar

“Untuk tersangka psikotropika terancam pasal 60 ayat 1 b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang psikotropika terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp100 juta,” ucapnya.

Tags

Terkini