GENMILENIAL.ID - Sat Resnarkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan pada Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Endar Supriatna dan Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo pada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Jumat 7 Juni 2024.
“Untuk jumlah kasus sebanyak 11 dengan rincian narkotika golongan 1 jenis sabu 7 kasus, narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis 1 kasus, kemudian peredaran sediaan farmasi tanpa ijin 1 kasus, dan kasus peredaran psikotropika 2 kasus,”.kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kapolres Subang juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang diamankan oleh pihaknya berjumlah 12 tersangka.
“12 tersangka terdiri dari tersangka narkotika golongan 1 jenis sabu 8 tersangka, kemudian tersangka narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis 1 tersangka, tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa ijin 1 tersangka, kemudian yang terakhir tersangka peredaran psikotropika 2 tersangka,” jelasnya.
Adapun inisial untuk delapan tersangka tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki yaitu S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.G, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL.
Kemudian satu orang tersangka kasus tembakau sintetis, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial H.P, satu orang tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N
Selanjutnya dua orang tersangka peredaran psikotropika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias AKEW.
“Untuk pekerjaan atau profesi, untuk wiraswasta 9 orang, kemudian karyawan swasta 1 orang, honorer 1 orang, dan tidak bekerja 1 orang,” katanya.
Sedangkan untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara), lanjut AKBP Ariek, itu meliputi, Kecamatan Subang ada 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika.
Kemudian di Kecamatan Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kecamatan Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kecamatan Binong 1 TKP Narkotika, Kecamatan Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis dan Kecamatan Pagaden 1 TKP Narkotika.
Artikel Terkait
19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang
Jelang Idul Fitri, Polres Subang tangkap 18 orang penyalahgunaan narkotika dan musnahkan ribuan botol miras
Polres Subang ciduk 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 orang sediaan farmasi
Polres Subang ringkus 25 tersangka narkotika dan sediaan farmasi ilegal, ini pasal yang disangkakan
Ungkap 17 kasus narkotika dari 12 TKP Kecamatan di Subang, Polres Subang telah selamatkan 1.673 orang
Sat Narkorba Polres Subang bekuk pria pengedar narkotika jenis ganja di Pabuaran Subang
Dalam 1 bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka