Selama bulan Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan amankan 12 tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:20 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 7 Juni 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 7 Juni 2024

GENMILENIAL.ID - Sat Resnarkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan pada Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Endar Supriatna dan Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo pada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Jumat 7 Juni 2024.

“Untuk jumlah kasus sebanyak 11 dengan rincian narkotika golongan 1 jenis sabu 7 kasus, narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis 1 kasus, kemudian peredaran sediaan farmasi tanpa ijin 1 kasus, dan kasus peredaran psikotropika 2 kasus,”.kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kapolres Subang juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang diamankan oleh pihaknya berjumlah 12 tersangka.

Baca Juga: Kades Jalancagak, Indra Zainal Alim turut tanggapi koalisi PKB dan Nasdem di Pilkada Subang, hingga ramai isu wacana NinZa di arus bawah pendukungnya

“12 tersangka terdiri dari tersangka narkotika golongan 1 jenis sabu 8 tersangka, kemudian tersangka narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis 1 tersangka, tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa ijin 1 tersangka, kemudian yang terakhir tersangka peredaran psikotropika 2 tersangka,” jelasnya.

Adapun inisial untuk delapan tersangka tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki yaitu S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.G, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL. 

Kemudian satu orang tersangka kasus tembakau sintetis, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial H.P, satu orang tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N

Selanjutnya dua orang tersangka peredaran psikotropika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias AKEW. 

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan

“Untuk pekerjaan atau profesi, untuk wiraswasta 9 orang, kemudian karyawan swasta 1 orang, honorer 1 orang, dan tidak bekerja 1 orang,” katanya.

Sedangkan untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara), lanjut AKBP Ariek, itu meliputi, Kecamatan Subang ada 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan penyalahgunaan narkotika
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan penyalahgunaan narkotika

Kemudian di Kecamatan Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kecamatan Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kecamatan Binong 1 TKP Narkotika, Kecamatan Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis dan Kecamatan Pagaden 1 TKP Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X