GENMILENIAL.ID - Polisi menyebut bahwa kasus narkoba yang menjerat artis Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," Kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip dari PMJNews pada Senin, 20 Mei 2024.
Lanjut Syahduddi, artis Epy Kusnandar saat ini sedang berada dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
Lebih rinci, iapun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, Epy Kusnandar mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit," ungkapnya.
Kapolres Mero Jakarta Pusat juga menuturkan bahwa saat diamankan kondisi pemain preman pensiun tersebut sedang mengalami kondisi yang kurang sehat.
"Pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," jelasnya.
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika golongan 1.
Artikel Terkait
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi, diduga gunakan narkoba
Polisi buru pemasok ganja cair ke selebgram Chandrika Chika dan juga teman-temanya
Terlibat narkoba, selebgram Chandrika Chika akan diproses rehabilitasi
Jelang pernikahan, artis Wika Salim beri kabar bahagia
Apa perbedaan sinopsis dan resensi film?
10 Tips jitu membuat resensi film menarik, panduan terperinci untuk para pencinta film
Artis dangdut Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo