Polisi sebut kasus narkoba yang menjerat artis Epy Kusnandar akan diselesaikan lewat restorative justice

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 20 Mei 2024 | 03:13 WIB
Aktor Epy Kusnandar (YouTube Epy Kusnandar)
Aktor Epy Kusnandar (YouTube Epy Kusnandar)

GENMILENIAL.ID - Polisi menyebut bahwa kasus narkoba yang menjerat artis Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," Kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip dari PMJNews pada Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga: Mahasiswi Fikom Unpad lakukan observasi dan wawancara dengan media online GenMilenial.id untuk tugas mata kuliah komunikasi massa

Lanjut Syahduddi, artis Epy Kusnandar saat ini sedang berada dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Lebih rinci, iapun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, Epy Kusnandar mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit," ungkapnya.

Kapolres Mero Jakarta Pusat juga menuturkan bahwa saat diamankan kondisi pemain preman pensiun tersebut sedang mengalami kondisi yang kurang sehat.

Baca Juga: Polemik tidak lolosnya peserta nilai CAT tertinggi PPK, Laskar Indonesia minta KPU dan Bawaslu Subang evaluasi rekrutmen PPK, PPS dan Panwas

"Pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," jelasnya.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika golongan 1.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X