GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang telah mengungkap penyalahgunaan ratusan gas elpiji 3 Kg subsidi yang berada di Kelurahan Sukamelang, Subang pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masung berinisial MSR (24 tahun), RDA (25 tahun), HC (44 tahun) dan FR (24 tahun).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa polisi telah menemukan secara langsung penyuntikan atau tertangkap tangan gas elpiji 3 Kg subsidi tersebut di Jln Anggur Raya Perumnas Subang.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Subang telah menemukan secara langsung atau tertangkap tangan kegiatan penyuntikan elpiji 3 Kg subsidi yang dilakukan oleh tersangka MSR dan kawan-kawan,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pada awak media, Selasa 24 September 2024.
Pada saat peristiwa terjadi, lanjut AKBP Ariek, para tersangka kedapatan sedang memindahkan elpiji dari tabung ukuran 3 Kg subsidi kedalam tabung ukuran 12 kg non subsidi dengan menggunakan tongkat besi dan regulator elpiji yang telah dimodifikasi.
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menuturkan bahwa dalam kasus tersebut peran MSR merupakan sebagai pemilik usaha yang menyediakan bahan baku dan peralatan serta mengkoordinir tersangka lainya dan mamasarkan gas elpiji hasil penyuntikan.
“Kemudian peran tersangka RDA dan tersangka YC itu sebagai operator penyuntikan elpiji dari tabung ukuran 3 Kg subsidi kedalam tabung ukuran 5 Kg, 12 Kg, 50 Kg non subsidi,” jelasnya .
Selanjutnya untuk peran tersangka FR yaitu membantu para operator dalam melakukan ‘penyuntikan’, ia juga menyebut bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023.
Baca Juga: Dapat nomor urut 3, seperti ini orasi perdana ARD yang menyejukan
“Sudah berlangsung mulai pertengahan tahun 2023, akan tetapi penyuntikan tidak dilakukan setiap hari, tergantung ketersediaan bahan baku elpiji 3 Kg,” terangnya.
Adapun peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam penyuntikan elpiji yaitu elpiji 3 Kg (isi), tabung kosong elpiji ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, 50 Kg, kemudian alat suntik berupa pipa besi dan regulator elpiji yang telah dimodifikasi, palu, obeng, es balok dan timbangan.
“Bahan baku yang 3 Kg disuntik oleh para tersangka didapat dari hasil penyisihan kuota penjualan pangkalan milik tersangka MSR, kemudian elpiji hasil suntikan dijual ke konsumen yang membutuhkan, baik yang datang langsung ke pangkalan maupun janjian dijalan,” ucapnya.