Amankan tersangka curanmor dengan modus COD, Polres Subang kembalikan motor penjual roti di Mapolres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 6 September 2024 | 15:07 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kembalikan kunci dan kendaraan motor penjual roti di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kembalikan kunci dan kendaraan motor penjual roti di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor dengan modus COD kepada penjual roti.

Pelaku yang berinisial FW (40 tahun) yang merupakan warga Bekasi dan saat ini domisili di Kecamatan Cibogo tersebut kemudian diamankan oleh Polres Subang.

“Tersangka yang kami amankan satu orang yaitu tersangka FW (usia 40 tahun),” kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024.

Mantan Kapolres Cirebon kota itu juga mengatakan bahwa waktu dari kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Taman Samping Kodim yang beralamat di Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Hadapi kesulitan air bersih di musim kemarau, PT Dahana berikan bantuan sumur bor untuk SMPN 2 Cibogo

“Korban (MF) mengantarkan makanan yang sebelumnya dipesan oleh pelaku (FW) sesuai dengan kesepakan COD nya di Taman Samping Kodim, kemudian ketika bertemu tersangka menelepon istrinya itu saudari J,” kata AKBP Ariek.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku FW yang sedang menelepon istrinya, memberikan telpon tersebut kepada korban MF dan mengatakan akan kembali memesan makanan untuk acara esok harinya.

Pelaku FW pun kemudian meminjam motor korban MF dengan alasan untuk mengambil uang, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali.

“Tersangka meminjam kendaraan daripada korban dengan beralasan ingin mengambil uang, kemudian setelah mengambil kendaraan korban tersangka sudah tidak kembali,” terangnya.

Baca Juga: Resmi dilantik, ini 50 daftar nama-nama anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029

Selanjutnya, kata AKBP Ariek, korban MF langsung melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang, tidak sampai 1x24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB.

“Kemudian kita amankan ke Polres untuk dilakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha NMax warna biru tahun 2021, satu buah kunci kontak.

Kemudian satu buah kain katun panjang warna sage ukuran 32, satu buah kemeja batik lengan pendek warna hitam ukuran XL dan satu buah BPKB dan satu buah STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X