GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor dengan modus COD kepada penjual roti.
Pelaku yang berinisial FW (40 tahun) yang merupakan warga Bekasi dan saat ini domisili di Kecamatan Cibogo tersebut kemudian diamankan oleh Polres Subang.
“Tersangka yang kami amankan satu orang yaitu tersangka FW (usia 40 tahun),” kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024.
Mantan Kapolres Cirebon kota itu juga mengatakan bahwa waktu dari kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Taman Samping Kodim yang beralamat di Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.
“Korban (MF) mengantarkan makanan yang sebelumnya dipesan oleh pelaku (FW) sesuai dengan kesepakan COD nya di Taman Samping Kodim, kemudian ketika bertemu tersangka menelepon istrinya itu saudari J,” kata AKBP Ariek.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku FW yang sedang menelepon istrinya, memberikan telpon tersebut kepada korban MF dan mengatakan akan kembali memesan makanan untuk acara esok harinya.
Pelaku FW pun kemudian meminjam motor korban MF dengan alasan untuk mengambil uang, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali.
“Tersangka meminjam kendaraan daripada korban dengan beralasan ingin mengambil uang, kemudian setelah mengambil kendaraan korban tersangka sudah tidak kembali,” terangnya.
Baca Juga: Resmi dilantik, ini 50 daftar nama-nama anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029
Selanjutnya, kata AKBP Ariek, korban MF langsung melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang, tidak sampai 1x24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB.
“Kemudian kita amankan ke Polres untuk dilakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha NMax warna biru tahun 2021, satu buah kunci kontak.
Kemudian satu buah kain katun panjang warna sage ukuran 32, satu buah kemeja batik lengan pendek warna hitam ukuran XL dan satu buah BPKB dan satu buah STNK.
Artikel Terkait
5 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 23 unit motor berhasil diamankan, 1 motor dikembalikan ke pemiliknya
Sat Reskrim Polres Subang ciduk 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 TKP wilayah hukum Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang