Terbesar sepanjang 2024, Polres Subang ungkap penyalahgunaan ratusan gas elpiji subsidi, ini ancaman pidana bagi para pelaku

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 24 September 2024 | 23:34 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 24 September 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 24 September 2024

Dari proses penyuntikan tersebut, lanjut AKBP Ariek, keuntungan bersih per bulan yang diperoleh oleh tersangka MSR sekitar Rp30 sampai dengan Rp35 juta.

Baca Juga: Ratusan petani Desa Manyingsal geruduk kantor BPN Subang, ada apa?

“Para tersangka tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam melakukan penyuntikan elpiji,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu 345 tabung elpiji 3 Kg isi, kemudian 77 tabung elpiji 3 Kg kosong, 31 tabung elpiji 5 Kg isi, kemudian 2 tabung elpiji 5 Kg kosong, 37 tabung elpiji 12 Kg isi, 

Selanjutnya 132 tabung elpiji 12 Kg kosong, 8 tabung elpiji 5 Kg isi, 20 tabung elpiji 50 Kg kosong, 2 bungkus Cup Seal dan Ruber Seal elpiji, 11 buah alat suntik elpiji, 2 buah timbangan digital, 1 buah obeng, 1 buah palu dan 1 unit mobil pick up.

Kapolres Subang juga menyebut bahwa pihak yang dirugikan dari kasus tersebut yaitu masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.

Baca Juga: Berkaca pada kasus meninggalnya Karyawan EY yang kelelahan saat bekerja

“Dari penyalahgunaan tersebut, pihak yang dirugikan yang pertama adalah masyarakat kecil, yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah melalui pengadaan elpiji 3 Kg, kemudian negara berjumlah Rp20.257.356 ini dinilai berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat ini,” jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar.

Kapolres Subang juga menyebut bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan ratusan gas elpiji 3 Kg tersebut merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2024.

“Penyalahgunaan gas elpiji ini baru Polres Subang yang mengungkap, sehingga nanti kami harus sampaikan kepada masyarakat supaya nanti masyarakat tidak tertipu,” kata AKBP Ariek.

Baca Juga: Yuk intip keseruan iShowSpeed saat berkunjung ke Bali

Selanjutnya Polres Subang juga menyerukan agar oknum-oknum yang nelakukan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg subsidi agar beepikir ribuan kali karena ancaman pidanya sudah jelas.

“Yang melakukan seperti ini ancamanya sudah jelas dan nanti seluruh jajaranpun akan sigap dan juga jajaran Polda Jawa Barat akan sigap untuk melakukan penindakan terkait dengan pengoplosan gas elpiji subsidi,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Arnaldo Andika Putra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Subang yang sudah melakukan pemgungkapan kasus penyuntikan elpiji subsidi 3 Kg tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X