"Tidak membutuhkan waktu lama padahari itu juga, Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan beberapa saksi-saksi dan juga barang bukti," terangnya.
Selain pelaku FW, Polisi juga mengamankan dua orang saksi yang berinisial A dan ARM disebuah rumah kontrakan tersebut.
“A dan ERM ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Rambeng Desa Cikareo Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," ungkapnya.
Baca Juga: Kenali, ini 8 gejala depresi ditempat kerja, seperti apa upaya mencegah dan menanganinya?
Guna penyidikan lebih lanjut, baik pelaku FW, ataupun saksi A dan ERM ketiganya kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Subang beserta barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/Pelapor.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.