Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:08 WIB
Pelaku curanmor saat diamankan oleh Tim Resmob  Sat Reskrim Polres Subang
Pelaku curanmor saat diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang

"Tidak membutuhkan waktu lama padahari itu juga, Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan beberapa saksi-saksi dan juga barang bukti," terangnya.

Selain pelaku FW, Polisi juga mengamankan dua orang saksi yang berinisial A dan ARM disebuah rumah kontrakan tersebut. 

“A dan ERM ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Rambeng Desa Cikareo Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," ungkapnya.

Baca Juga: Kenali, ini 8 gejala depresi ditempat kerja, seperti apa upaya mencegah dan menanganinya? 

Guna penyidikan lebih lanjut, baik pelaku FW, ataupun saksi A dan ERM ketiganya kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Subang beserta barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/Pelapor.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X