"Tidak membutuhkan waktu lama padahari itu juga, Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan beberapa saksi-saksi dan juga barang bukti," terangnya.
Selain pelaku FW, Polisi juga mengamankan dua orang saksi yang berinisial A dan ARM disebuah rumah kontrakan tersebut.
“A dan ERM ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Rambeng Desa Cikareo Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," ungkapnya.
Baca Juga: Kenali, ini 8 gejala depresi ditempat kerja, seperti apa upaya mencegah dan menanganinya?
Guna penyidikan lebih lanjut, baik pelaku FW, ataupun saksi A dan ERM ketiganya kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Subang beserta barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/Pelapor.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Polsek Pabuaran ringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Pabuaran Subang
3 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 2 orang dilumpuhkan timah panas dibagian kaki dan 1 pelaku masih DPO
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan