Baca Juga: Niko Rinaldo dan prahara politik di kandang banteng Subang
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja
c. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. Keadaan darurat.
e. Keadaan luar biasa.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.