Paripurna DPRD, bahas persetujuan kesepakatan KUA PPAS T.A 2025 dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan T.A 2024

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang

Baca Juga: Niko Rinaldo dan prahara politik di kandang banteng Subang

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja
c. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. Keadaan darurat.
e. Keadaan luar biasa.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X