Baca Juga: Niko Rinaldo dan prahara politik di kandang banteng Subang
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja
c. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. Keadaan darurat.
e. Keadaan luar biasa.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati harap RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 berikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang
Paripurna DPRD Subang, Pj. Bupati sampaikan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2023
Paripurna DPRD, bahas persetujuan dua Raperda, ini harapan Pj. Bupati Subang
Paripurna DPRD Subang, bahas Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan
Paripurna DPRD, Sekda Subang sampaikan tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS TA 2025 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
KPU Subang jadwalkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang terpilih pada 4 September 2024
Syarat wajib pelantikan, KPU Subang surati partai politik dan anggota DPRD Subang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN