Paripurna DPRD Subang, bahas Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 17 Juli 2024 | 20:12 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar sidang paripurna terkait Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggara Pendidikan pada Selasa, 17 Juli 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda yang dìwakili oleh Wakil Ketua I, Hj. Elita Budiarti dan Wakil Ketua II, Lina Marlinana dan 33 orang anggota DPRD Subang.

Pada Paripurna tersebut, Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda tidak bisa mengikuti jalanya rapat hingga akhir, karena harus menghadiri undangan DPP Partainya terkait rekomendasi siapa yang akan maju di Pilkada Subang 2024.

Kemudian turut hadir pula Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Sekda Subang, H. Asep Nuroni, Unsur Forkopimda, para OPD, Camat dan para awak media.

Baca Juga: Kang Burhan dan LAK Galuh Pakuan sepakat buat program kolaborasi untuk kemaslahatan masyarakat Subang

Adapun agenda para Rapat Paripurna DPRD Subang tersebut yaitu terkait laporan panitia khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat. 

Terdapat beberapa perubahan yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.

Kemudian diadakan penetapan Raperda Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang, Raperda tersebut dianggap sejalan dan beriringan dengan visi dan misi Kabupaten Subang.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang sudah menyempurnakan regulasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” kata Dr. Imran.

Baca Juga: Artis cantik Kimberly gugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bapemperda menegaskan bahwa pendidikan dibahas dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat.

Pendidikan juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, oleh karena itu, sistem pendidikan yang tertuang dalam aturan yang ada di Kabupaten Subang perlu dilakukan perubahan demi terlaksananya pendidikan berkualitas.

Pada agenda terakhir Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2025 oleh PJ Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan bahwa setiap langkah harus selaras dan bersinergi 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X