GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar sidang paripurna terkait Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggara Pendidikan pada Selasa, 17 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda yang dìwakili oleh Wakil Ketua I, Hj. Elita Budiarti dan Wakil Ketua II, Lina Marlinana dan 33 orang anggota DPRD Subang.
Pada Paripurna tersebut, Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda tidak bisa mengikuti jalanya rapat hingga akhir, karena harus menghadiri undangan DPP Partainya terkait rekomendasi siapa yang akan maju di Pilkada Subang 2024.
Kemudian turut hadir pula Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Sekda Subang, H. Asep Nuroni, Unsur Forkopimda, para OPD, Camat dan para awak media.
Adapun agenda para Rapat Paripurna DPRD Subang tersebut yaitu terkait laporan panitia khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Terdapat beberapa perubahan yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.
Kemudian diadakan penetapan Raperda Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang, Raperda tersebut dianggap sejalan dan beriringan dengan visi dan misi Kabupaten Subang.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Bapemperda yang sudah menyempurnakan regulasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” kata Dr. Imran.
Baca Juga: Artis cantik Kimberly gugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat
“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bapemperda menegaskan bahwa pendidikan dibahas dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat.
Pendidikan juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, oleh karena itu, sistem pendidikan yang tertuang dalam aturan yang ada di Kabupaten Subang perlu dilakukan perubahan demi terlaksananya pendidikan berkualitas.
Pada agenda terakhir Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2025 oleh PJ Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan bahwa setiap langkah harus selaras dan bersinergi
Artikel Terkait
Setelah Pansus RTRW, DPRD Subang akan segera usulkan pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kepada Pj. Bupati Subang
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna Raperda Bantuan Hukum, tinggal persetujuan provinsi, Pj. Bupati harap bisa berikan rasa keadilan bagi masyarakat
Rapat Paripurna DPRD bahas RPJPD Subang 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah, ini nota pengantar Pj. Bupati atas 2 Raperda tersebut
6 Tuntutan Aliansi Buruh Subang saat lakukan long march dari Gedung Disnakertrans hingga DPRD Subang, hasil audiensi DPRD akan segera gelar Paripurna!
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati harap RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 berikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang
Paripurna DPRD Subang, Pj. Bupati sampaikan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2023
Paripurna DPRD, bahas persetujuan dua Raperda, ini harapan Pj. Bupati Subang