Syarat wajib pelantikan, KPU Subang surati partai politik dan anggota DPRD Subang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 19 Juli 2024 | 23:08 WIB
Kantor KPU Kabupaten Subang
Kantor KPU Kabupaten Subang

 

GENMILENIAL.ID - KPU Kabupaten Subang menjadwalkan pelantikan anggota DPRD Subang terpilih periode 2024-2029 pada 4 September 2024 mendatang.

Sebagai salah satu persyaratan pelantikan, para anggota DPRD Subang terpilih tersebut harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kasubag Teknik dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Subang, Brevo Yant Hadiansyah bahwa LHKPN harus diserahkan oleh para anggota DPRD Subang terpilih satu bulan sebelum mereka dilantik.

Baca Juga: KPU Subang jadwalkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang terpilih pada 4 September 2024

"Sesuai aturan, sebulan sebelum pelantikan, LHKPN harus sudah diserahkan oleh para anggota DPRD Subang, yang akan dilantik pada 4 September 2024 mendatang," kata Brevo Yant Hadiansyah.

Ia juga mengatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah berkirim surat kepada seluruh partai politik yang kadernya lolos sebagai anggota DPRD Subang terpilih pada pemilu 2024 kemarin agar segera menyerahkan LHKPN.

"Kami sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada parpol, untuk segera bagi anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Subang 2024, H. Ruhimat apresiasi banyak tokoh Subang yang ingin jadi Bupati dan ajak masyarakat untuk gotong royong bangun Subang

Ia juga mendesak kepada seluruh anggota DPRD Subang terpilih agar segera mengisi dan menyerahkan LHKPN kepada KPU Subang sebagai syarat wajib mereka dilantik sebagai anggota DPRD Subang periode 2024-2025.

"Bagi para Anggota DPRD Subang yang terpilih itu, untuk segera mengisi LHKPN, karena itu syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota DPRD," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X