GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan membahas dua agenda utama pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dua agenda tersebut yaitu terkait persetujuan kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025 (murni) dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Pada agenda rapat pertama, Pj.Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2025 antara Pemkab Subang dengan DPRD Kabupaten Subang.
Langkah tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan penganggaran daerah yang telah dilakukan dengan baik dan lancar.
“Saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan Ketua PPS atau Kabupaten Subang tahun 2025 yang telah kita laksanakan ini nantinya dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025," kata Dr. Imran.
Sesditjen Politik dan PUM Kemendagri ini juga menambahkan bahwa penyusunan APBD tahun 2025 mendatang merupakan tahun transisi.
Ia pun berharap dalam penyusunan dan konteks penyajianya harus rasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehingga dalam pelaksanaanya ke depan tidak akan memberatkan bagi siapapun yang terpilih menjadi bupati dalam menjalankan APBD tahun 2025.
Selanjutnya, pada Rapat Paripurna agenda kedua yang membahas penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang tahun 2024, tidak dipungkiri bahwa terdapat perubahan-perubahan kebijakan, baik pada sektor pendapatan seperti Pendapatan Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan asumsi APBN
Kemudian perubahan-perubahan kebijakan berikutnya terjadi pada beberapa program dan kegiatan yang digulirkan terhadap APBD Kabupaten Subang yang telah membawa konsekuensi adanya beberapa kali perubahan perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, lelaki asal Aceh itu juga menjelaskan terkait aturan yang mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati harap RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 berikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang
Paripurna DPRD Subang, Pj. Bupati sampaikan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2023
Paripurna DPRD, bahas persetujuan dua Raperda, ini harapan Pj. Bupati Subang
Paripurna DPRD Subang, bahas Penetapan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan
Paripurna DPRD, Sekda Subang sampaikan tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS TA 2025 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
KPU Subang jadwalkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang terpilih pada 4 September 2024
Syarat wajib pelantikan, KPU Subang surati partai politik dan anggota DPRD Subang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN