Baca Juga: Lantik 150 PPK Pilkada 2024, Ketua KPU Subang minta para PPK tegak lurus sesuai aturan
Akibat tindakan para pelaku, pihak Bank BJB pun mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar, polisi juga telah berhasil menyita uang uang sebesar Rp1,4 miliar dari kedua pelaku tersebut.
Kasus tersebut kini tengah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus kredit fiktif tersebut dengan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Ipda Jefri.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun.
Bank BJB juga diharapkan bisa melakukan evaluasi internal agar dapat mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan bank dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh bank.
“Dengan tertangkapnya TN dan IK, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa,” tuturnya.