GENMILENIAL.ID - Polisi telah mengamankan enam terduga pelaku dan penyalahgunaan narkoba disalah satu hotel di Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.
Salah satu yang ditangkap dari keenam orang tersangka tersebut merupakan seorang selebgram cantik yang bernama Chandrika Chika (CK).
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan, AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki," ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah dikutip dari PMJNews pada Kamis, 25 April 2024.
Baca Juga: Pendiri produk kecantikan Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo dikabarkan meninggal dunia
Selain selebgram, lanjut AKP Reksha Anugrah ada juga satu pelaku lain yang dikenal publik dengan inisial HJ, yang juga berprofesi sebagai atlet esport.
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport," ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, kata Reksha pihak polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman pidana empat tahun," tukasnya.
Artikel Terkait
Artis Raffi Ahmad merasa lelah, dirinya selalu dikaitkan dengan kasus dugaan TPPU
Sempat alami depresi akut, ini cara sembuh yang dilakukan artis cantik Aurelie Moeremans
Kelakuan fans toxic bikin Amanda Manopo berhenti main medsos
Terlibat kasus penipuan CPNS bodong pada 2021 silam, putri dari Nia Daniaty akhirnya dinyatakan bebas dari penjara
Liburan ke Dubai, Shandy Aulia terjebak badai dan banjir
Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis 40 hari kedepan
Christopher terdakwa kasus penipuan terhadap artis cantik Jessica Iskandar divonis Majelis Hakim PN Jaksel 2,5 tahun penjara