Polisi tetapkan sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana sebagai tersangka, ini pasal yang disangkakan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 14 Mei 2024 | 04:01 WIB
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo berikan keterangam pers pada awak media di Mapolres Subang, Selasa, 14 Mei 2024
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo berikan keterangam pers pada awak media di Mapolres Subang, Selasa, 14 Mei 2024

GENMILENIAL.ID - Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres Subang telah menetapkan Supir Bus Pariwisata PO Putera Fajar, Sadira yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana asal Kota Depok yang mengalami kecelakaan di Jalan raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo kepada awak media saat konferensi pers dengan para awak media di Aula Patritama Polres Subang, Selasa 14 Mei 2024 dini hari.

Turut mendampingi Dirlantas Polda Jawa Barat yaitu Wadirlantas Jabar AKBP Edwin Affandi, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan Sat Lantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat.

Baca Juga: Tinjau bangkai bus, Kompolnas sampaikan keprihatinan mendalam dan sebut perlunya tindakan preventif lebih serius agar tidak terulang di masa mendatang

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pemgemudi bus putera fajar atas nama saudara Sadira,” kata Kombes Pol Wibowo.

Penetapan yang dilakukan oleh polisi tersebut, kata Kombes Pol Wibowo adalah berdasarkan dari keterangan saksi baik itu pengemudi ataupun penumpang, saksi ahli, surat atau hasil dokumen ramcek, gelat perkara yang dilakukan dan tentunya juga sesuai pasal 184 KUHAP.

Tersangka Sopir bus PO Putera Fajar tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: ESAI : Membenahi paradigma dan tata kelola study tour

Dirlantas Polda Jawa Barat juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka sopir bus Putera Fajar dikarenakan kelalainya yang mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ini dikarenakan adanya kegagalan fungsi rem,” jelasnya.

Kombes Pol Wibowo juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan, 

“Kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lainya yang tentunya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X