GENMILENIAL.ID - Polisi melakukan pemburuan kepada pemasok ganja ke selebgram Chandrika Chika dan juga teman-temanya.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa pihaknya telah memaksa keenam yang ditangkap oleh pihaknya termasuk Chika untuk mengatakan siapa pemasoknya.
Dalam pengakuanya, ganja cair atau likuid tersebut merupakan milik rekannya dari selebgram Chandrika Chika yang berinisial AT (24 tahun).
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi, diduga gunakan narkoba
"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka dikutip dari PMJNews pada Kamis, 25 April 2024.
Ia juga menuturkan bahwa pihak polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan AT (24 tahun) dan asal barang haram tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Pendiri produk kecantikan Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo dikabarkan meninggal dunia
AKP Rezka Anugras pun menerangkan bahwa penangkapan keenam orang pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terhadap sebuah hotel yang berada di kawasan Kuningan yang diduga untuk kegiatan narkoba.
"Penangkapan keenam orang pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Hotel di sebuah kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan tempat penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Artikel Terkait
Artis Raffi Ahmad merasa lelah, dirinya selalu dikaitkan dengan kasus dugaan TPPU
Sempat alami depresi akut, ini cara sembuh yang dilakukan artis cantik Aurelie Moeremans
Kelakuan fans toxic bikin Amanda Manopo berhenti main medsos
Terlibat kasus penipuan CPNS bodong pada 2021 silam, putri dari Nia Daniaty akhirnya dinyatakan bebas dari penjara
Liburan ke Dubai, Shandy Aulia terjebak badai dan banjir
Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis 40 hari kedepan
Christopher terdakwa kasus penipuan terhadap artis cantik Jessica Iskandar divonis Majelis Hakim PN Jaksel 2,5 tahun penjara