Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Subang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Daerah Subang dengan regulasi yang ada sudah mengatur hal tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Melalui regulasi Perda No.5 Tahun 2015 disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan dan pengaturan minuman keras," kata H. Asep Nuroni.
Dalam Perda tersebut, kata H. Asep kategori miras oplosan merupakan bagian dari miras ilegal yang dilarang peredaranya dalam bentuk apapun dimasyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, bukan tanggung jawab satu sektor saja tapi tanggung jawab bersama, termasuk keterlibatan dari tokoh masyarakat yang bisa menyampaikan," tuturnya.