Sigap! Polres Subang tangkap 2 penjual pengoplos miras yang melarikan diri ke Bandung Barat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 30 Oktober 2023 | 22:56 WIB
Pasangan suami istri pengoplos miras, ditangkap Polres Subang di Bandung Barat, Senin 30 Oktober 2023
Pasangan suami istri pengoplos miras, ditangkap Polres Subang di Bandung Barat, Senin 30 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Kurang dari 1×24 Jam Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus 2 pasangan suami istri pengoplos minuman keras yang diduga menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 3 orang lainya saat ini masih kritis di RSUD Subang.

Pelaku pengoplos minuman keras tersebut merupakan sepasang suami istri, yang laki-laki berinisial NN (59 tahun) tahun dan yang perempuan berinisial RH (43 tahun), para tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Subang dengan alat bukti yang telah berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, ditemani Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan bahwa para pengoplos miras tersebut melarikan diri karena takut didatangi oleh warga masyarakat.

Baca Juga: Update korban miras oplosan, hingga saat ini ada 12 korban meninggal dunia dan 3 kritis dirawat di RSUD Subang

"Alhamdulillah berkat dukungan rekan-rekan, kurang dari 1×24 Jam, tim kami bisa mengamankan 2 orang tersangka yang diamankan didaerah Bandung Barat," kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, Senin 30 Oktober 2023.

Lanjut mantan Kapolres Cirebon kota tersebut, berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan di TKP maupun kios tempat pengoplosan para pelaku, kedua orang tersebut saat ini dinaikan menjadi tersangka.

"Adapun pasal yang kami tersangkakan yaitu pasal 204 KUHPidana atau Pasal 146 Jo Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Subang yaitu satu buah warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong.

Kemudian satu buah botol kosong bertuliskan McDonald's berisi seribu, kemudian satu buah botol kosong bertuliskan Big Boss Vodka, satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 

Selanjutnya ada 3 buah jerigen warna biru yang berisi minuman oplosan, 13 dus berbagai botol miras, 1 buah sodium merek cap 3T, 500 segel tutup botol minuman, 15 pak kuku bima energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X