GENMILENIAL.ID - Kurang dari 1×24 Jam Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus 2 pasangan suami istri pengoplos minuman keras yang diduga menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 3 orang lainya saat ini masih kritis di RSUD Subang.
Pelaku pengoplos minuman keras tersebut merupakan sepasang suami istri, yang laki-laki berinisial NN (59 tahun) tahun dan yang perempuan berinisial RH (43 tahun), para tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Subang dengan alat bukti yang telah berhasil diamankan oleh polisi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, ditemani Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan bahwa para pengoplos miras tersebut melarikan diri karena takut didatangi oleh warga masyarakat.
"Alhamdulillah berkat dukungan rekan-rekan, kurang dari 1×24 Jam, tim kami bisa mengamankan 2 orang tersangka yang diamankan didaerah Bandung Barat," kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, Senin 30 Oktober 2023.
Lanjut mantan Kapolres Cirebon kota tersebut, berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan di TKP maupun kios tempat pengoplosan para pelaku, kedua orang tersebut saat ini dinaikan menjadi tersangka.
"Adapun pasal yang kami tersangkakan yaitu pasal 204 KUHPidana atau Pasal 146 Jo Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Subang yaitu satu buah warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong.
Kemudian satu buah botol kosong bertuliskan McDonald's berisi seribu, kemudian satu buah botol kosong bertuliskan Big Boss Vodka, satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah,
Selanjutnya ada 3 buah jerigen warna biru yang berisi minuman oplosan, 13 dus berbagai botol miras, 1 buah sodium merek cap 3T, 500 segel tutup botol minuman, 15 pak kuku bima energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri.
Artikel Terkait
Setubuhi anak tiri, pria paruh baya diringkus Polres Subang, pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 M
3 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 2 orang dilumpuhkan timah panas dibagian kaki dan 1 pelaku masih DPO
Prihatin penyalahgunaan narkoba, Polres Subang gencar sosialisasikan bahaya narkoba kepada para pelajar
Pastikan kesiapan tim gabungan TNI Polri, Polres Subang gelar aksi simulasi pengamanan pemilu 2024
Edukasi bahaya narkoba, Polres Subang lakukan penyuluhan di PKBM Karya Sejahtera
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi