Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Subang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Daerah Subang dengan regulasi yang ada sudah mengatur hal tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Melalui regulasi Perda No.5 Tahun 2015 disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan dan pengaturan minuman keras," kata H. Asep Nuroni.
Dalam Perda tersebut, kata H. Asep kategori miras oplosan merupakan bagian dari miras ilegal yang dilarang peredaranya dalam bentuk apapun dimasyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, bukan tanggung jawab satu sektor saja tapi tanggung jawab bersama, termasuk keterlibatan dari tokoh masyarakat yang bisa menyampaikan," tuturnya.
Artikel Terkait
3 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 2 orang dilumpuhkan timah panas dibagian kaki dan 1 pelaku masih DPO
Prihatin penyalahgunaan narkoba, Polres Subang gencar sosialisasikan bahaya narkoba kepada para pelajar
Pastikan kesiapan tim gabungan TNI Polri, Polres Subang gelar aksi simulasi pengamanan pemilu 2024
Edukasi bahaya narkoba, Polres Subang lakukan penyuluhan di PKBM Karya Sejahtera
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi
Sigap! Polres Subang tangkap 2 penjual pengoplos miras yang melarikan diri ke Bandung Barat