Darurat miras! Polres Subang musnahkan ribuan botol miras berbagai merek hasil sitaan dari Juni sampai Oktober

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:53 WIB
Polres Subang dan Forkopimda musnahkan ribuan botol miras ilegal, Selasa 31 Oktober 2023
Polres Subang dan Forkopimda musnahkan ribuan botol miras ilegal, Selasa 31 Oktober 2023

Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya

Sementara itu dari Pemerintah Daerah Subang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Daerah Subang dengan regulasi yang ada sudah mengatur hal tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Melalui regulasi Perda No.5 Tahun 2015 disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan dan pengaturan minuman keras," kata H. Asep Nuroni.

Dalam Perda tersebut, kata H. Asep kategori miras oplosan merupakan bagian dari miras ilegal yang dilarang peredaranya dalam bentuk apapun dimasyarakat.

"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, bukan tanggung jawab satu sektor saja tapi tanggung jawab bersama, termasuk keterlibatan dari tokoh masyarakat yang bisa menyampaikan," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X