Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.